Miliki 601 Butir Pil Ekstasi Dan Sabu " Teuku " Dicokok di Rumahnya 

BALAI JAYA (Surya24.com) - Satuan Narkoba Polres Rohil di pimpin AKP Noki Livito SH.MH hingga Sabtu (22/1/2022) masih memeriksa intensif TAT alias T (50) pemilik 601 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,35 gram.

TAT alias T disapa " Tengku" ditangkap di rumahnya di Dusun Kencana Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil, Selasa (18/1/2022) lalu.

Lelaki setengah Abad berbadan kurus ini diamankan dari rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di rumah tersebut.

Ditangkapnya TAT alias T dengan 601 butir pil ekstasi ini merupakan kasus kepemilikan narkoba terbesar diawal tahun 2022 ini. Penangkapan TAT alias T di benarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (23/1/2022).

" Satuan Narkoba di pimpin Kasat Reserse Narkoba Noki Luvito SH.MH berhasil mengamankan TAT alias T berikut barang bukti 601 butir pil ekstasi dan sabu 0,35 gram, " ujar AKP Juliandi SH.

Juliandi SH menyebutkan untuk mengusut dan mengungkap kasus kepemilikan ekstasi dan sabu, penyidik memeriksa TAT dan mengamankan barang buktinya.

" Barang bukti diamankan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan 601 butir pil ekstasi, sabu seberat 0,35 gram, 1 unit timbangan digital, handphone dan uang tunai untuk kepentingan penyelidikan, " ucap AKP Juliandi SH.

Hingga Sabtu (22/1/2022) kemaren, TAT alias T tercatat merupakan jumlah kepemilikan pil ekstasi terbesar yang ditangkap bulan Januari tahun 2022 ini. (HY)